Zakat Dan Hikmah Nya
Assalamualaikum Wr.Wb
ZAKAT DAN HIKMAHNYA
Dalam Islam setiap sudut dan tatanan hidup para pemeluk pemeluk nya itu sudah di atur sangat apik sehingga tak akan terjadi berbagai masalah di antara satu sama lain.
Contohnya adalah dalam pembagian Harta terhadap siapa yang berhak mendapatkan nya, seperti Hukum islam yang ke empat yaitu membayar Zakat.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Dan setiap hal yang di atur oleh al quran pasti memeliki yang namanya syarat, adapun syarat bagi orang orang yang menunaikan Zakat : Islam,Berakal dan Baligh,Dimiliki secara sempurna, Mencapai nisab
Dan setelah hal itu pasti timbul di benak kita siapa siapa saja kah orang yang berhak terhadap penerimaan zakat?? Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan memanfaatkan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah - Mereka berjuangan di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil - Mereka tinggal dalam perjalanan dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Dan dalam hal ini, orang orang yg di sebutkan di atas adalah orang orang yang berhak atas Zakat yang diberikan oleh orang yg mengeluarkan Zakat, dan dari hasil observasi yang saya lakukan ada beberapa orang khususnya kalangan remaja yang tidak mengetahui apa saja pembagian dari zakat tersebut?? maka dari itu saya akan menjabarkan Zakat zakat apa saja yang ada dalam islam :
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim / ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
2. Zakat Maal
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan memanfaatkan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) syarat, yaitu:
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai ..
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh dengan harta yang tersimpan (emas / perak / uang) senilai Rp100.000.000, -. Jika harga emas saat ini Rp622.000, - / gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000, -. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000, - = Rp2.500.000, -.
3.Sebuah. Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat atas tahap, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, Pengacara, arsitek, guru dll.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” (QS Al Baqarah: 267).
Dari berbagai pendapat, dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu pada urutan hasilnya. Menurut PMA no.52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat penerimaan dan jasa diterima dan masuk melalui amil zakat resmi.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu 2,5%, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah pendapatan bruto
Contoh:
Bapak A menerima senilai Rp10.000.000, -. Jika harga beras yang biasa digunakan saat ini Rp10.000, - / kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000, -. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp10.000.000, - = Rp250.000, -.
4.. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” (QS. At-Taubah: 103)
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha, hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dan zakatnya.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu 2,5%, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak A memiliki aset senilai Rp200.000.000, - dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000, -. Jika harga emas saat ini Rp622.000, - / gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000, -. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000, - - Rp50.000.000, -) = Rp3.750.000, -.
Dalam Islam pembagian Zakat ini adalah hal yang penting, dan salah satu Lembaga yang mengatur tentang Zakat adalah BAZNAS
Adapun Hikmah yang dapat di ambil dari Hikmah zakat, seperti yang di lansir dalam blog.kitabisa.com :
Selain sebagai bentuk amalan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat memiliki banyak hikmah dalam pelaksanaannya antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
2. Membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita
3. Mengikis akhlak yang buruk
4. Zakat adalah ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
5. Zakat yang dikumpulkan bisa dijadikan dana pengembangan potensi umat
6. Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang baru masuk Islam.
Maa dari itulah islam di katakan agama yang cinta damai dan adil, karna sampai pembegaian harta kepada masyarakat yang kurang mampu pun di perhatikan oleh Islam, islam adalah agama rahmatan lil alamin, maka dari itu maka damai dan tenang lah bagi orang yang memeluk agama islam
Demikian lah
الحَمْدُ لله رَبِّ العَالَمِيْن
Komentar
Posting Komentar